Pengendalian tekanan inflasi serta pengelolaan kondisi ekses likuiditas perbankan yang tinggi dan persisten, merupakan hal yang sangat diperlukan agar tidak berdampak pada peningkatan ekspektasi inflasi yang dapat mengganggu stabilitas moneter. Selain hal tersebut, stabilitas sektor keuangan perlu terus didukung oleh penguatan kondisi sektor perbankan dalam menghadapi berbagai risiko dan pengoptimalan fungsi intermediasi perbankan.
Salah satu pendekatan yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk mendukung stabilitas moneter dan sektor keuangan adalah melalui penerapan kewajiban memelihara giro wajib minimum. Penerapan kebijakan giro wajib minimum perlu disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi likuiditas perbankan serta dengan memperhatikan peran bank dalam pelaksanaan fungsi intermediasi.
Giro Wajib Minimum disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar Persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga Bank / DPK (merupakan kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta asing). Dalam perhitungan GWM, DPK berpedoman kepada laporan DPK dalam Rupiah dan Valuta Asing pada Laporan Berkala Bank Umum.
Bank diwajibkan memenuhi GWM dalam rupiah yang terdiri dari GWM Primer, GWM Sekunder & GWM LDR serta tambahan GWM Valas bagi bank devisa, yang secara singkat diuraikan sebagai berikut :
- GWM Primer adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK. Pemenuhan GWM Primer dalam rupiah dihitung dengan membandingkan saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya. GWM Primer dalam rupiah adalah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah.
- GWM Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank berupa SBI, SUN, SBSN, dan/atauExcess Reserve, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK. Besaran GWM Sekunder dalam rupiah adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah yang dihitung dengan membandingkan jumlah SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.. Excess Reserve adalah kelebihan saldo Rekening Giro Rupiah Bank dari GWM Primer dan GWM LDR yang wajib dipelihara di Bank Indonesia.
- GWM LDR adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia sebesar persentase dari DPK yang ditetapkan sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR Target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.
Besaran dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR dalam rupiah ditetapkan (dapat sewaktu-waktu diubah oleh BI) sebagai berikut:
a. Batas bawah LDR Target sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen).
b. Batas atas LDR Target sebesar 100% (seratus persen).
c. KPMM Insentif sebesar 14% (empat belas persen).
d. Parameter Disinsentif Bawah sebesar 0,1 (nol koma satu).
e. Parameter Disinsentif Atas sebesar 0,2 (nol koma dua).
Perhitungan GWM LDR dlakukan sebagai berikut :
- Dalam hal LDR Bank berada dalam kisaran LDR Target maka GWM LDR Bank adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam rupiah.
- Dalam hal LDR Bank lebih kecil dari batas bawah LDR Target maka GWM LDR merupakan hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Bawah, selisih antara batas bawah LDR Target dan LDR Bank, dan DPK dalam rupiah.
- Dalam hal LDR Bank lebih besar dari batas atas LDR Target dan KPMM Bank lebih kecil dari KPMM Insentif maka GWM LDR merupakan hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Atas, selisih antara LDR Bank dan batas atas LDR Target, dan DPK dalam rupiah.
- Dalam hal LDR Bank lebih besar dari batas atas LDR Target dan KPMM Bank sama atau lebih besar dari KPMM Insentif, maka GWM LDR Bank adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam rupiah.
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum adalah rasio perbandingan antara modal dengan aset tertimbang menurut risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.
- KPMM yang digunakan dalam perhitungan GWM LDR adalah KPMM triwulanan hasil perhitungan Bank Indonesia yang digunakan dalam rangka pengawasan terhadap Bank yang bersangkutan, dengan ketentuan
- KPMM pada posisi akhir bulan September digunakan untuk perhitungan GWM LDR dalam rupiah harian untuk bulan Desember, Januari, dan Februari.
- KPMM pada posisi akhir bulan Desember digunakan untuk perhitungan GWM LDR dalam rupiah harian untuk bulan Maret, April, dan Mei.
- KPMM pada posisi akhir bulan Maret digunakan untuk perhitungan GWM LDR dalam rupiah harian untuk bulan Juni, Juli, dan Agustus.
- KPMM pada posisi akhir bulan Juni digunakan untuk perhitungan GWM LDR dalam rupiah harian untuk bulan September, Oktober, dan November.
GWM Valas
GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar prosentase tertentu (dapat diubah sewaktu-waktu oleh BI) dari DPK dalam valuta asing. DPK dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga, termasuk Bank di Indonesia, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri dari: giro, tabungan, simpanan berjangka/deposito, dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Saat ini ketentuan pemenuhan GWM dalam valuta asing ditetapkan sebagai berikut :
- sejak tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 31 Mei 2011, GWM dalam aluta asing ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari DPK dalam valuta asing.
- sejak tanggal 1 Juni 2011, GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam valuta asing.
0 komentar:
Posting Komentar