Pemegang saham (bahasa Inggris: shareholder atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka
Pemegang saham diberikan hak khusus tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan dewan direksi, hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi perusahaan. Namun, hak pemegang saham terhadap aset perusahaan berada di bawah hak kreditor perusahaan. Ini berarti bahwa pemegang saham biasanya tidak menerima apa pun bila suatu perusahaan yang dilikuidasi setelah kebangkrutan (bila perusahaan tersebut memiliki lebih untuk membayar kreditornya, maka perusahaan tersebut tidak akan bangkrut), meskipun sebuah saham dapat memiliki harga setelah kebangkrutan bila ada kemungkinan bahwa hutang perusahaan akan direstrukturisasi.
ada hakekatnya, tanggung jawab pemegang saham sebatas pada jumlah nilai saham yang disetornya. Dia akan bertanggung jawab secara pribadi (tidak terbatas) bila memenuhi salah satu kondisi:
a. melakukan satu atau lebih hal yang mengakibatkan terjadinya pengungkapan tabir perusahaan (piercing corporate veil; lihat Pasal 3 Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas); atau
b. menjadi penanggung pribadi (personal guarantor)
berdasarkan perjanjian penanggungan pribadi sehubungan dengan transaksi
pemberian fasilitas kredit oleh bank kepada perusahaan yang
bersangkutan berdasarkan perjanjian kredit atau pinjaman tertentu.
Bila
dia diwajibkan untuk membayar, maka pemegang saham yang bersangkutan
wajib membayar lunas seluruh dan setiap hutang yang harus dibayar oleh
perusahaan. Bila ada pemegang saham lain yang mempunyai kewajiban yang
sama, maka pelaksanaan kewajiban pembayaran tersebut dilakukan secara
tanggung renteng di antara para pemegang saham tersebut. Pihak kreditor
sebagai pihak ketiga hanya berkepentingan dalam hal hutangnya lunas
(dibayar), sedangkan urusan internal sehubungan dengan pertanggung
jawaban secara tanggung renteng itu sewajarnya hanya menjadi urusan di
antara para pemegang saham pada perusahaan yang bersangkutan.
Kewajiban
pembayaran oleh pemegang saham yang dimaksud di atas dapat timbul dari
titik atau sudut pandang yang berlainan, yaitu dari salah satu dari
kondisi butir (a) dan (b) di atas, atau bahkan keduanya. Dalam hal butir
(a), pendekatan (baca: sudut pandang) yang dilakukan adalah pertanggung
jawaban dilihat dari sisi ketentuan hukum perusahaan. Sedangkan, dalam
hal butir (b), pendekatan yang kedua adalah pertanggung jawaban yang
dilihat dari sisi struktur transaksi pemberian fasilitas kredit. Yang
perlu diperhatikan disini adalah bahwa setiap dari kedua pendekatan
tersebut tidak ada yang paling benar, karena hanya merupakan pendekatan
dalam melakukan analisa apakah pemegang saham dapat dimintakan
pertanggungjawabannya secara pribadi. Jadi, kondisi dimana/bila pemegang
saham harus atau dapat bertanggung jawab secara pribadi tersebut lah
yang harus lebih diperhatikan daripada sejauh mana kewajiban dia itu
dapat dimintakan.
Referensi
1. id. wikipedia (Click Here to View)
2. hukumonline (Click Here to View)
0 komentar:
Posting Komentar