Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.
Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009 pasal 7 :
-
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
-
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
-
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
-
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
-
Ekspor Jasa Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Penyetor dan Melaporkan PPN
PPN
memiliki peranan strategis dan signifikan dalam posisi penerimanaan
negara dari sektor perpajakkan. Oleh karena itu para pengusaha di
Indonesia wajib melaporkan usahanya agar segera dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban melaporkan usaha tersebut harus
dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya
jumlah penjualan barang atau jasa kena pajak melebihi Rp. 4.8 M sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013. Jika pengusaha tidak dapat mencapai Rp. 4.8 M maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.
Dengan
menjadi PKP pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang
terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, disebut
dengan pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran ialah PPN yang
dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan ialah PPN
yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
Referensi
1. wikipedia.id (Lihat Disini)
2. online-pajak (Lihat Disini)
0 komentar:
Posting Komentar